BREAKING: Banding Marouf Ditolak Mentah-mentah Dan Dia Masih Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Abdul Fattah memutuskan untuk menguatkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) terhadap terdakwa Strong Marouf.

Dia menambahkan, “Pengadilan menerima banding dari perwakilan hukum terdakwa, Strong Marouf, dan kejaksaan.”

“Penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tanggal 14 Februari 2023 yang dimohonkan kasasi.”

“Dalam penetapan masa hukuman terdakwa, Kuat Ma’ruf dan penahanannya akan dikurangkan sepenuhnya dari putusan. Perintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Sinjeh dalam siaran sidang YouTube Compass TV, Rabu. 12 April 2023).

Sebelumnya, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak permohonan kasasi tergugat lainnya.

Dalam kasus Verdi Sambo, banding yang ditolak berarti dia masih terpidana mati dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim Singeh Budi Prakoso mengatakan, “Berdasarkan pertimbangan tersebut, memori kasasi Penasihat Hukum Verdi Sambo harus dikesampingkan.”

“Dia memutuskan untuk memperkuat keputusan sebelumnya dan memerintahkan agar Verdi Sambo tetap ditahan,” katanya.

Banding yang diajukan istrinya Putri Kandraoothy di bawah Verdi Sampo juga ditolak Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Karena itu, Putri tetap divonis 20 tahun penjara.

“Pengadilan menerima banding dari penasehat hukum dan jaksa penuntut”.

“Peningkatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023.”

Ketua Mahkamah Agung Ewet Sutriadi mengatakan dalam sidang kasasi pada Rabu, 12 April 2023, bahwa “terdakwa diperintahkan untuk melakukan penahanan” dan “menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan akan dipotong seluruhnya dari total hukuman .” . ).

Hakim PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan permohonan Ricky Rizal dengan tetap memvonis 13 tahun penjara.

Sebaliknya, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Behradeh Richard Eliezer atau Behradeh E.

Seperti diketahui, Prada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Para terdakwa juga divonis melanggar pasal 340 pasal 338 jo pasal 55 pasal 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Courier Blog by Crimson Themes.