Fenomena Pernikahan dini
Oleh T. Paisal Saputra Mahasiswa fakultas tarbiyah jurusan TEN
IAIN AR-RANIRY
Darussalam, Banda Aceh
Isu pernikahan dini saat ini memang sangat marak dibicarakan di semua kalangan, baik itu remaja, maupun kalangan tua. Hal itu terbukti dengan adanya pernikahan Pujiono cahyo widiato, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan lutviana ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusaha 12 tahun. Ini memang sangat menakjubkan dan menjadi berita yang dinanti-nanti oleh masyarakat dan juga banyak sekali opini yang bernada menyudutkan. Umumnya opini masyarakat terhadap hal ini bersifat negatif.
Fenomena pernikahan dini bukanlah hal baru di Indonesia. Ini sudah terjadi sejak zaman dahulu. Dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan, pernikahan di usia matang akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapatkan tanggapan miring atau lazim di sebut perawan tua atau kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang sangat tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dapat menghancurkan masa depan perempuan, memberangus kreativitasnya serta mencegah perempuan untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas dalam hal apapun yang di kehendaki olehnya.
Pernikahan dini atau sering di sebut juga pernikahan di bawah umur, juga tidak hanya mempunyai sisi negatif. Tetapi juga mempunyai sisi positif. Kita tahu bahwa, saat ini pacaran yang di lakukan oleh pasangan muda-mudi sering kali tidak mengindahkan atau mematuhi norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kali kita jumpai tindakan-tindakan asusila dalam masyarakat yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh mereka, karena tidak memiliki hubungat yang sah dan bukan muhrimnya. Fakta ini menunjukkan betapa moral anak bangsa kita sudah sampai pada taraf yang sangat memprihantikan.
Di sini, pernikahan merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Dari pada terjerumus dalam pergaulan bebas yang kian mengkhawatirkan, maka jika sudah ada yang siap untuk bertanggung jawab dalam hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak?
Dalam hukum islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan yaitu seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyariatkan pernikahan , niscaya geneologi jalur keturunan akan semakin kabur.
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas mainimal undang-undang perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur, sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini adalah pernikahan dilakukan oleh orang yang belum baliq.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana islam klasik dalam merespon kasus pernikahan dini.






















