Trafficking dan UU PTPPO
Oleh: Robbi Sugara, S.Sos.I
Manager Children Care Centre Muhammadiyah Aceh
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, Padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (Terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa Itu”
(Q.S. An-Nur 24:33)
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau mamfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan orang (trafficking) terorganisir, seringkali diidentikkan dengan perdagangan perempuan dan anak. Ini cukup beralasan karena pada banyak kasus, korban perdagangan perempuan dan anak yang lebih menonjol ke permukaan. Perdagangan orang, merupakan salah satu bentuk serius kejahatan yang terorganisir karena tindakannya sangat bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Sehingga melanggar hak asasi manusia, dan harus diberantas. Tujuan utamanya perdagangan orang ádalah eksploitasi seksual, hal ini juga menjadi sumber tenaga kerja ilegal dimana korban diperlakukan sebagai barang dagangan yang bisa diperjualbelikan. Mereka ditipu dan dipaksa untuk menjadi pelacur atau bekerja di kota besar atau di luar negeri tanpa digaji atau digaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan, mengingat manusia sesungguhnya bukan merupakan komoditi perdagangan. Sebagai mahluk Tuhan yang paling mulia seharusnya manusia saling menjaga harkat dan martabat sesamanya, bukan malah merendahkannya.
Perdagangan orang ini mewakili bentuk buruk kekerasan seksual yang tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan jender yang sudah meluas sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan Negara serta terhadap norma-norma kehidupan. Menurut sebuah survei yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia milik Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan 600.000 – 800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperkirakan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh serta dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi, baik melalui jalur negara perantara maupun langsung.
Sebagian besar korban trafficking berasal dari masyarakat dengan golongan ekonomi rendah, pendidikan juga rendah. Hal ini disebabkan karena dalam perdagangan orang, para pelaku kerap menipu para korbannya, mereka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi, pekerjaan yang menyenangkan, bahkan kebanyakan pekerjaan di luar negeri. Tentunya janji-janji palsu ini membuat para korban tertipu. Namun pada akhirnya, mereka harus menerima kenyataan tidak mendapatkan pekerjaan tersebut, melainkan sudah menjadi korban dari suatu sindikat perdagangan perempuan.
Perdagangan Orang terjadi hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, hampir tidak ada provinsi di Indonesia yang bebas dari kejahatan ini, termasuk provinsi Aceh. Sehingga pemerintah merespon kejahatan ini dengan menerbitkan Keppres No.88/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A). Untuk menjamin implementasi dari RAN-P3A, maka pemerintah membentuk Gugus Tugas Nasional. Berselang beberapa tahun kemudian, pemerintah menetapkan UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Meskipun KUHP (Pasal 297) telah mengancam hukuman enam tahun penjara bagi siapapun yang memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur, ini dianggap tidak efektif untuk menjerat pelaku perdagangan orang. Dengan demikian, urgensi dilahirkannya Undang-Undang khusus terkait dengan ini sebagai akibat dari meluasnya jaringan kejahatan yang terorganisir (dan tidak terorganisir), baik yang bersifat antar-negara, maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia. Oleh karenanya, pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana trafficking yang didasarkan pada komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerja sama. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait dengan trafficking belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana trafficking.
Terhadap para pelaku perdagangan orang, di dalam UU PTPPO, telah diatur mengenai mekanisme penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda. UU ini mengatur bahwa terhadap pelaku TPPO (Tidak Pidana Perdagangan Orang) dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Untuk pidana penjara, di dalam UU PTPPO diatur bahwa minimal selama 3 (tiga) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun. Sedangkan untuk pidana denda, jumlah minimal adalah sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pengaturan ini terdapat di dalam Pasal 2-6 UU PTPPO. Jika TPPO tersebut mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, matinya orang, maka jumlah ancaman pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga), demikian juga jika TPPO dilakukan terhadap anak. Sedangkan jika mengakibatkan kematian, maka ancaman pidananya menjadi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). UU PTPPO ini bagi banyak orang memang diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menekan terjadinya perdagangan orang.
Trafficking di Aceh?
Karena konflik yang berkepanjangan banyak perempuan dan anak yang menderita, perempuan kehilangan suami dan anak, serta harta benda, sedangkan anak kehilangan orang tua dan sanak saudara, sekolah dibakar dan terpaksa harus mengungsi. Kondisi perempuan dan anak ini diperparah lagi karena tsunami, jumlah penduduk miskin bertambah. Perempuan tidak hanya kehilangan anggota keluarga dan harta benda. Mereka juga harus beradaptasi dengan berbagai peran baru untuk menunjang kehidupan dirinya dan keluarganya. Kondisi anak pasca tsunami juga Sangat memprihatinkan, mereka bercerai berai, kehilangan keluarga dan sanak saudara, harus jadi pengungsi, harta peninggalan orangtuanya diperebutkan ada yang dimamfaatkan dan dieksploitasi untuk bekerja dan dijadikan pengemis, dan bahkan tidak tertutup kemungkinan diperdagangkan walau data yang pasti belum ada.
Situasi dan kondisi Aceh pasca tsunami dengan arus lalu lintas baik darat, laut maupun udara yang begitu ramai karena begitu banyaknya perhatian masyarakat dunia yang ingin membantu kemanusiaan di Aceh, patut dicurigai kemungkinan adanya sindikat yang memamfaatkan situasi untuk melakukan perdagangan orang di Aceh dengan alasan memberikan bantuan kemanusiaan (data yang pasti belum ada). Mewaspadai terjadinya perdagangan orang di Aceh, Biro Pemberdayaan Perempuan (Semarang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Aceh bekerjasama dengan BRR untuk membentuk Panitia Pembentukan Gugus Tugas Anti Trafficking Aceh. Sehingga Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak di bentuk dengan Peraturan Gubernur No.8/2007. dan pada tahun itu juga telah disusun Rencana Aksi Provinsi Penghapusan Trafficking di Aceh..





















