SANDUNGAN PEREMPUAN BERPOLITIK
Oleh Tabrani Yunis
Director Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh
Presiden Finlandia, Tarja Halonen bertemu dengan lima aktivis perempuan Aceh, pada February 2008. Pada acara yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Aceh itu, beliau bertanya tentang partisipasi perempuan dalam dunia politik di Aceh. Pertanyaan beliau, bagaimana keterlibatan perempuan dalam ranah politik di Aceh?
Setelah mendapatkan jawaban tentang realitas politik perempuan di Aceh, beliau bercerita tentang kedudukan dan hak perempuan di Finlandia dalam politik di negeri kecil dan makmur itu. Banyak pelajaran penting tentang keterlibatan perempuan di ranah politik yang ada di Negara yang dipimpin oleh seorang perempuan itu. beliau, mengatakan bahwa di Negara yang beribukota Helsinki itu, memberikan quota yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam politik. Makanya, di negara, tempat ditandatanganinya Perjanjian damai antara Pemerintahan RI dengan pihak GAM itu, partisipasi peempuan dalam politik sangat tinggi. Jadi, tidak ada beda hak kaum laki-laki dengan kaum perempuan dalam politik. Perempuan dan laki-laki diberikan akses dan kontrol yang sama dalam politik. Sehingga bisa bersaing secra positif dan seimbang. Wajar pulalah, kalau di Negara itu kini banyak perempuan yang menduduki jabatan-jabatan penting di pemerintahan.
Kondisi ini tentu sangat jauh berbeda dengan di Indonesia. Harian Kompas, 28 April 2008 memaparkan bahwa dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 225 juta jiwa dengan 53 persen pemilih perempuan dan 47 persen pemilih laki-laki, hanya dapat menghantarkan sedikit perempuan ke parlemen. Sebagai perbandingan, saat ini anggota DPR terdiri dari 11 persen perempuan dan 89 persen laki-laki. Di Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) hanya 21 persen perempuan, sementara laki-laki 79 persen. Sementara Partai politik sebagai kenderaan menuju parlemen, juga masih kurang memperhatikan keterlibatan perempuan. Sebut saja, Partai Golkar hanya memiliki 19 orang perempuan dari 128 kursi, PDIP, hanya 12 orang dari 109 kursi, PKB hanya 7 orang dari 52 kursi, Partai Demokrat hanya 6 orang perempuan dari dari 57 kursi. PAN hanya 6 perempuan dari 52 kursi, PKS hanya 4 perempuan dari 45 kursi, PPP hanya 3 orang dari 58 kursi. Sementara PBR dan PBS masing-masing hanya ada 2 orang perempuan dari 13 dan 12 kursi yang dimilki di Parlemen. Fakta lain, bisa dibaca dalam executive summary yang dibuat oleh CETRO, Kaukus Perempuan dan caucus parlemen yang dipublikasikan pada konferensi pers tanggal 8 Maret 2002, banyak fakta yang membuktikan betapa kecilnya angka partisipasi perempuan dalam partai politik, legislative dan juga di eksekutif.
Kenyataan di atas adalah bukti rendahnya partisipasi perempuan dalam ranah politik. Artinya, perempuan bisa tidak dilibatkan dan juga tidak mau terlibat dalam ranah politik, yang disebabkan oleh banyaknya batu sandungan yang dihadapi perempuan dalam partisipasi politik tersebut, baik internal maupun eksternal. Beberapa factor eksternal yang menjadi batu sandungan tersebut antara lain: Pertama, faktor cultural yang memposisikan perempuan berperan di sector domestik. Artinya, budaya telah menempatkan perempuan hanya berperan di rumah sebagai ibu rumah tangga yang seharian disibukkan dengan urusan rumah tangga, sejak sebelum terbit matahari, hingga terbenam mata suami. Banyak dan beratnya peran perempuan dalam mengurus rumah tangga, sebagai pelayan suami dan anak-anak, membuat akses dan kontrol perempuan dalam politik menjadi hilang. Faktor dan kondisi ini telah menyebabkan perempuan terasing dari dunia politik. Akibatnya, ranah politik seakan menjadi miliknya kaum laki-laki yang selalu berada di sector publik.
Faktor kedua, berakaitan dengan iklim politik di tanah air yang berwarna patriarchy, dimana dalam ranah politik di Indonesia selama ini peran politik, didominasi oleh laki-laki di berbagai sector publik. Dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, Provinsi hingga keputusan Negara, keputusan dan kebijakan tersebut umumnya dibuat oleh perwakilan kaum laki-laki. Sementara keterwakilan perempuan sangat sedikit atau rendah. Akibatnya suara perempuan menjadi tidak tersuarakan dan tidak didengar.
Factor ketiga adalah berkaitan dengan ketidakrelaan partai politikdi tanah air untuk melibatkan perempuan secara optimal di dalam tubuh partai politik. Padahal, Partai politik di Indonesia telah diwajibkan untuk memberikan quota bagi kaum perempuan sebesar 30 persen. Namun, hingga saat ini masih sulit bagi perempuan untuk menembus angka 30 persen, karena salah satu sebabnya Partai politik tidak bisa dengan rela memberikan posisi-posisi penting bagi perempuan di partai politik. Akibatnya, dalam daftar calon, perempuan selalu berada pada nomor rendah ata dikenal pada urutan paling bawah (baca nomor sepatu).
Faktor internal, terkait dengan rendahnya motivasi perempuan untuk melibatkan diri dalam ranah politik. Rendahnya motivasi tersebut diakibatkan oleh berbagai tindak diskriminasi yang selama berabad-abad dialami perempuan. Misalnya diskriminasi dalam mengakses pendidikan yang bermuara pada rendahnya kualitas pendidikan perempuan. Buahnya berpengaruh pula pada pola (paradigma) berfikir perempuan dalam memandang politik. Dengan rasa percaya diri yang rendah melihat politik bukanlah dunianya perempuan. Itu adalah dunia laki-laki. Apalagi dalam konteks budaya dan agama sering mengingatkan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin.
Masih banyak factor lain yang membuat partisipasi perempuan Indonesia rendah di ranah politik. Semua factor tersebut menjadi batu sandungan. Padahal, idealnya politik sebagai hak azasi manusia, perempuan memiliki akses dan kontrol yang sama dalam politik.
Kiranya, agar partisipasi perempuan dalam ranah politik menjadi tinggi, paling kurang ada dua hal yang harus segera dilakukan. Pertama adalah membangun kapasitas / kemampuan perempuan dalam politik dengan memberikan pendidikan politik dan sebagainya. Kedua, harus dipaksakan kepada semua partai politik di tanah air untuk melaksanakan amanah dan kewajiban yang memberikan peluang yang besar bagi keterwakilan perempuan di partai politik. Janji memberikan quota 30 persen, bukan hanya sekedar janji, tetapi memberikan kepercayaan kepada perempuan untuk bisa menjalankan perannya di partai politik. Bisakah ? Kita lihat saja di tahun 2009 nanti.






















