KONTES RATU PEMILU 2014
Oleh Tabrani Yunis
Syahdan. Di negeri kepulauan ini akan digelar pesta demokrasi lagi. Sebuah perhelatan politik massal, yang melibatkan seluruh rakyat, laki-laki dan perempuan yang telah berusia 17 tahun ke atas. Bisa memilih dan juga dipilih. Secara de jure tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan dalam pesta ini. Namun secara de facto, perbedaan itu cukup tajam. Sudah 10 kali pesta itu dilakukan, namun kesenjangan dalam pelaksanaan masih berlangsung hingga saat ini. Padahal partisipasi rakyat untuk ikut serta dalam pesta tersebut sebelumnya cukup tinggi, namun kini semakin menurun. Pada Pemilu 1999 sebagai pemilu pertama seusai reformasi partisipasi masyaraat mencapai angka 93%.” lalu turun pada Pemilu 2004 menjadi 84% dan Pemilu 2009 menurun lagi menjadi 71%,”. Artinya, terjadi penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu karena turunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri. Sesungguhnya, baik buruknya kualitas pemilu sangat ditentukan oleh tingginya angka partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pemilu. Kemungkinan dalam pesta demokrasi tahun depan, 2014 partisipasi masyarakat untuk ikutan dalam memilih juga semakin menurun sejalan dengan semakin hilangnya kepercayaan terhadap hasil Pemilu selama ini yang hanya melahirkan pemimpin-pemimpin yang kebanyakan hanya memikirkan kepentingan perut sendiri.
Kini, hiruk pikuk para politisi, partai politik, KPU dan para partisipan partai politik menyambut pemilu 2014 sudah sangat terasa. Suhu politik setiap hari memanas karena berbagai hal, karena regulasi, juga karena persaingan politik yang semakin menajam. Namun, di tengah memanasnya suhu politik menjelang pesta demokrasi tahun 2014 ini, ada fenomena menarik yang membuat galaunya banyak partai politik.
Perhelatan demokrasi yang kini akan menjadi pesta ke 11 kalinya, masih menyimpan banyak persoalan. Salah satunya adalah persoalan partisipasi perempuan yang rendah dalam gemerlapnya pelaksanaan Pemilu. Undang-undang menyatakan bahwa setiap warga Negara ( laki-laki dan perempuan), berhak untuk memilih dan dipilih. Namun, dalam realitasnya partisipasi perempuan dalam gelanggang politik masih jauh tertinggal baik secara kuantitif, maupun kualitatif. Keberadaan perempuan di sector politik, dalam Pemilu tidak ubahnya hanya sebagai supporter dan lumbung suara bagi para politisi dan partai politik yang ingin memenangkan politaktik mereka di dunia politik dan di pesta demokrasi tersebut. Artinya, partisipasi perempuan di bidang ini, tidak dimaksimalkan untuk bisa ikut berperan aktif melahirkan kebijakan Negara secara berkeadilan antara kepentingan laki-laki dan perempuan. Padahal, partisipasi yang hakiki adalah partisipasi dalam bentuk keikutsertaan secara aktif dan pro aktif, dalam semua proses pengambilan keputusan politis tersebut.
Realitas keterlibatan perempuan yang rendah di bidang politik, disebabkan oleh banyak factor, seperti budaya patriarchy yang menempatkan perempuan hanya bisa berperan di sector domestic, sementara sector public, termasuk politik menjadi peran utama kaum laki-laki. Ketidakadilan gender seperti ini telah berlangsung sedemikian lama, membuat garis start bagi perempuan untuk terjun ke politik tertinggal jauh di track belakang. Perempuan menjadi sangat sulit untuk bisa bersaing dengan laiki-laki, ketika terjun di arena politik. Maka, bila kita melihat pada realitas perpolitikan saat ini, semua partai politik dan jabatan-jabatan politis dikuasi oleh laki-laki. Pendek kata, posisi perempuan menjadi pihak yang tidak berdaya (powerless) di bidang politik. Pantas pula kalau banyak perempuan tidak melek politik, karena kapasitas dan kesempatan perempuan di politik masih sangat rendah. Jadi bukanlah hal yang mengherankan bila Pemilu 2009 representasi perempuuan di tingkat provinsi 16%, dan di tingkat kabupaten 12 %. Memprihatinkan bukan?
Rendahnya partisipasi dan keterwakilan perempuan di legislative, di satu sisi memang disebabkan oleh di rendahnya kapasitas politik kaum perempuan. Namun, hal ini terjadi juga tidak terlepas dari pengaruh buruk dari perspektif dan perilaku diskriminatif terhadap perempuan. Dominasi kaum laki-laki terhadap praktek politik di partrai politik menghilangkan akses dan control perempuan di bidang politik. Partai politik banyak yang tidak melibatkan perempuan sebagai pengurus partai maupun politisinya. Kalaupun ada lebih kepada posisi-posisi yang tidak strategis.
Buruknya kondisi dan posisi perempuan di bidang politik, telah menyadarkan banyak pihak, terutama kaum perempuan. Banyak aktivis dan NGO perempuan dan yang bekerja memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dan bidang politik, terus membangun kapasitas politik kaum perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislative. Keterwakilan perempuan secara optimal di parlemen sangat penting agar bisa mewakili kepentingan dan kebutuhan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan. Sayangnya, system politik dan budaya partai politik yang tidak sensitive gender itu masih menjadi hambatan bagi perjuangan perempuan. Kini, buah perjuangan tersebut keluarlah aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 10/2008 yang mengharuskan menempatkan 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di tiap daerah pemilihan. Keluarnya aturan KPU ini dan lainnya, menimbulkan berbagai polemic di kalangan partai politik. Ada partai politik yang keberatan terhadap aturan itu karena beberapa alasan yang tersekasan dicari-cari. Apalagi dengan keluarnya peraturan baru pemilu 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2013 yang mewajibkan partai politik memenuhi 30 persen kuota perempuan dan pengaturan nomor urut tiap tiga caleg satu perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) akan menambah resah partai politik.
Mencari Perempuan
Keteguhan Komisi Pemilihan Umum tetap mempertahankan aturan syarat minimum keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan calon legislative Pemilu 2014, telah membuat banyak partai politik kelabakan. Ada partai politik yang hingga mendekati waktu pesta demokrasi di tahun 2014 belum mampu memenuhi 30 % quota perempuan tersebut. Di Aceh, yang daerahnya memiliki beberapa partai local yang akan ikut dalam kancah perhelatan pesta demokrasi tersebut, hingga saat ini masih kesulitan mencari kader-kader atau calon legislatif perempuan. Harian Serambi Indonesia tanggal 28 Maret 2013 memberitakan bahwa sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di Aceh mengaku kesulitan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg). Ketua Umum Partai Damai Aceh (PDA), Tgk Muhibussabri, misalnya, mengaku sulit mencari sosok perempuan untuk diajukan sebagai caleg. Alasannya dalam perspektif Islam mengajak perempuan masuk dalam politik harus lebih dulu mendapat restu atau izin suami. Kondisi ini juga menjadi penyebab mengapa caleg perempuan masih sulit untuk bekiprah di dunia politik. “Kita menganut prinsip dimana setiap caleg perempuan yang diusung PDA harus mendapat izin suami,” kata Muhibussabri. Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda, di harian Serambi juga menyatakan “Sulit mencari caleg perempuan”. Alasannya juga sama, yakni karena secara kultur keterlibatannya dalam politik masih sedikit tabu. Selain itu, sebagian perempuan sepertinya enggan terlibat dalam dunia politik. Bahkan aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan kuota 30% perempuan dalam daftar caleg, juga tidak memanfaatkan kesempatan ini. “Lebih tragis lagi, kaum perempuan di Aceh juga belum tentu secara maksimal mendukung caleg perempuan apalagi memilihnya.
Kesulitan mencari caleg perempuan, tidak saja dialami oleh partai-partai politik yang masih tergolong baru di Aceh, tetapi juga oleh partai-partai politik yang sudah lama. Bukan hanya di Aceh, tetapi di beberapa provinsi dan daerah lain di nusansara ini. Padahal jumlah penduduk nusantara, sebagian besar adalah perempuan. Wajar saja kalau banyak partai politik yang meradang dengan realitas ini. Sayangnya, partai politik tidak pernah melakukan refleksi bahwa sesungguhnya kondisi buruk “ krisis calon legislatif perempuan” juga karena ulah partai yang selama ini tidak peduli, enggan dan bahkan menjadikan persyaratan quota 30 % perempuan hanya sebagai retorika belaka. Kondisi krisis ini tidak terlepas dari kelalaian dan keengganan partai politik menyiapkan kader perempuan dan melibatkan perempuan dalam fungsionaris partai politik. Partai politik baru meradang, ketika mereka terkena sanksi dan tuntutan pemenuhan quota. Ibarat orang yang kebelet mau ke kamar mandi, ketika sakit perut, buru-buru cari tempat. Akibatnya di mana saja, asal bisa buang hajat, ya dilakukan saja.
Sulitnya sebagian besar partai politik mendapatkan calon legislative perempuan di Nusantara ini, bisa menimbulkan banyak preseden buruk. Misalnya, partai-partai politik akan mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melonggarkan syarat itu. Bisa pula partai-partai politik yang kebelet, akan mencomot siapa saja perempuan untuk dijadikan sebagai calon legislatif. Yang penting quota terpenuhi. Walau kondisi ini juga sebenarnya penuh risiko.
Nah, bagi kaum perempuan dan pergerakan politik perempuan, kondisi ini adalah peluang untuk memberikan pelajaran kepada partai politik yang selama ini mengabaikan eksistensi kaum perempuan di bidang politik. Dalam kondisi semacam ini, perempuan bisa menggunakan posisi tawar (bargaining position) terhadap partai politik dan meminta Komisi pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas terhadap parpol-parpol yang tidak memenuhi quota 30 persen perempuan. Sebab, andai parpol serius dengan tuntutan ini, maka rentang waktu 5 tahun pasca Pemilu 2009 ke Pemilu 2014 cukup waktu untuk menyiapkan kader perempuan.
Kini Pemilu 2014 sudah di depan mata. Banyak partai politik yang masih bermasalah dengan pemenuhan persyaratan quota 30 persen itu. Agar tidak hanya sebagai sebuah retorika dan janji belaka, partai-partai politik harus segera memenuhi janji mereka, biar tidak disebut quota hanya dusta. Bila quota juga masih sulit dipenuhi, ada baiknya partai-partai politik itu melakukan kontes ratu Pemilu. Sebagaimana layaknya kontes, ada posisi yang menarik yang harus diperbutkan. Perempuan sebagai peserta kontespun menjadi powerful dan kapasitas serta elektabilitas untuk menjadi ratu ( caleg) yang sudah dipastikan nomor pilihannya. Jadi, ayo laksanakan Kontes Ratu Pemilu 2014.
























