Trafficking dan UU PTPPO
Oleh: Robbi Sugara, S.Sos.I
Manager Children Care Centre Muhammadiyah Aceh
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuanmu untuk melakukan pelacuran, Padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (Terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa Itu”
(Q.S. An-Nur 24:33)
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau mamfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.



















